Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Lainnya


Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Lainnya


Selamat bertemu di blog pelajaran akuntansi dalam topik pembahasan pasar modal dan lembaga keuangan lainnya yang di sajikan dalam sebuah tulisan untuk tujuan pembelajaran akuntansi yang lebih memadai. Semoga dengan topik pembahasan pasar modal dan lembaga keuangan lainnya ini dapat menambah wawasan pembaca dan bermamfaat, berikut ini pembahasannya. Pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk di dalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit pasar modal adalah suatu pasar tempat berupa gedung yang disiapkan untuk memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek. Bursa efek menurut UU RI No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.


Pengertian Pasar Modal

Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar modal merupakan wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak-pihak yang memiliki dana. Pasar modal juga dapat diartikan sebagai pasar untuk instrumen keuangan jangka panjang seperti obligasi, saham, warrant dan right, dengan menggunakan jasa perantara, komisioner, underwriter dan lembaga lain pada pasar tersebut. 
Baca juga: Inflasi untuk perubahan harga dalam ekonomi.

 

Sejarah Perkembangan Pasar Modal di Indonesia

Era sebelum Tahun 1976
 

Kegiatan jual-beli saham dan obligasi di Indonesia telah dimulai pada Abad ke-19, yaitu dengan berdirinya cabang bursa efek Vereniging Voor de Effectenhandel di Batavia pada tanggal 14 desember 1912. Kegiatan usaha bursa pada saat itu adalah memperdagangkan saham dan obligasi perusahaan-perusahaan perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia. Dan obligasi pemerintah Kotapraja dan sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di Belanda. Selain cabang di Batavia, selanjutnya dengan pembukaan cabang Semarang dan Surabaya. Sejak terjadi perang dunia ke-2, Pemerintah Hindia Belanda menutup ketiga bursa tersebut pada tanggal 17 Mei 1940 dan mengharuskan semua efek disimpan pada bank yang telah ditunjuk. Pasar modal di Indonesia mulai aktif kembali yaitu pada tanggal 31 Juni 1952 pada saat Pemerintah RI mengeluarkan obligasi pemerintah dan mendirikan bursa efek di Jakarta. Dengan keadaan ekonomi dan politik yang sedang bergejolak yang menyebabkan perkembangan bursa berjalan lambat yang diindikasikan oleh rendahnya nilai nominal saham dan obligasi, dan tidak menarik bagi investor. 
Baca juga: Aset tetap atau aktiva tetap dalam akuntansi.

Pra-Deregulasi (1976 - 1987)
 

Melalui Keppres RI No. 52 mengaktifkan kembali pasar modal dengan go publiknya beberapa perusahaan, sampai tahun 1983 telah tercatat 26 perusahaan yang telah go publik dengan dana yang terhimpun sebesar Rp 285,50 miliar. Aktifitas perdagangan saham di pasar modal pada saat itu masih berjalan sangat lambat, walaupun pemerintah telah memberikan beberapa upaya kemudahan antara lain berupa fasilitas perpajakan untuk merangsang kegiatan di bursa efek. 
Baca juga: Analisis penentuan keputusan investasi perusahaan.

Faktor penyebab kurang bergairahnya aktifitas pasar modal: 
  • Ketentuan laba minimal 10% dari modal sendiri syarat go publik adalah sangat memberatkan emiten. 
  • Investor asing tidak diijinkan melakukan transaksi dan memiliki saham di bursa efek. 
  • Batas maksimal fluktuasi harga saham sebesar 4% per hari. 
  • Belum dibukanya kesempatan bagi perusahaan untuk mencatatkan seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh di bursa efek.
Era Deregulasi (1987 - 1990)
 

Kemudian pemerintah mengeluarkan beberapa paket deregulasi untuk merangsang seluruh sektor dalam perekonomian termasuk aktifitas di pasar modal. 

Paket deregulasi pemerintah diantaranya: 
  • Paket kebijaksanaan desember 1987 (atau dikenal dengan PAKDES '87), yang berisi tentang penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, penghapusan biaya pendaftaran emisi efek yang ditetapkan oleh Bapepam, kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari nilai emisi, penghapusan batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan adanya bursa paralel. 
  • Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 dikenal dengan PAKTO '88, yang berisi ketentuan legal lending limit dan pengenaan pajak atas bunga deposito yang berdampak positip terhadap perkembangan pasar modal. 
  • Paket kebijaksanaan desember 1988 dikenal dengan PAKDES '88, pemerintah memberikan peluang kepada swasta untuk menyelenggarakan bursa. Beberapa paket kebijaksanaan telah mampu meningkatkan aktivitas pasar modal sehingga pada akhir tahun 1990 telah tercatat sebanyak 153 perusahaan publik dengan dana yang terhimpun sebesar Rp 16,29 triliun.

Masa Konsolidasi 1991 sampai dengan sekarang
 

Saat ini pasar modal di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat, kegiatan go publik di bursa efek dan aktivitas perdagangan efek semakin ramai. Jumlah emiten meningkat dari 145 perusahaan tahun 1991 menjadi 288 perusahaan pada Juli 2000 dengan jumlah saham beredar sebanyak 1.090,41 triliun saham. Indeks harga saham gabungan (IHSG) bergerak naik hingga menembus angka 600 pada awal tahun 1994 dan pernah mencapai angka 712,61 pada bulan Pebruari 1997. Pada tanggal 22 Mei 1995 diterapkan otomasi sistem perdagangan di Bursa Efek Jakarta yang dikenal dengan JATS (The Jakarta Automated Trading System) yang memungkinkan dilakukannya transaksi harian sebanyak 200.000 kali dibandingkan dengan sistem lama yang hanya 3.800 transaksi per hari. Bulan September 1996 Bursa Efek Surabaya memperkenalkan sistem S-MART yang memungkinkan terlaksananya perdagangan jarak jauh. 
Baca juga: Informasi catatan atas laporan keuangan.
 


Organisasi Pasar Modal di Indonesia

1. Badan Pengawas Pasar Modal (
BAPEPAM )
Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari Pasar modal dilakukan oleh Bapepam. Tujuan Bapepam adalah untuk mewujudkan kegiatan  pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.  Bapepam dalam melaksanakan fungsi tersebut mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, dan pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran Umum. Disamping itu juga menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
2. Bursa Efek: 

Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek. Sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri (Self-Regulating Organization/SRO), bursa efek wajib menetapkan peraturan keanggotaan, pencatatan, perdagangan dan hal lainnya yang berkaitan dengan bursa efek.
3. Lembaga Kliring dan Penjaminan: 

Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. Sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri (Self Regulating Organization/SRO), LKP wajib menetapkan peraturan penjaminan, kliring transaksi bursa dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan LKP.
4. Lembaga penyimpanan dan penyelesaian: 

Adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. Sebagai organisasi mandiri (Self Regulating Organization/SRO), LPP wajib menetapkan peraturan penyimpanan, penyelesaian transaksi bursa dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan LPP.
5.
Kustodian:
Kustodian adalah lembaga yang menyelenggarakan penitipan, yang bertanggung jawab untuk menyimpan efek milik pemegang rekening.
6. Biro Administrasi Efek: 

Lembaga yang bertanggung jawab pada pemeliharaan catatan tentang pemilik saham.
7. Wali Amanat: 

Wali amanat adalah pihak yang melakukan penilaian terhadap keamanan obligasi yang diperjualbelikan.
8. Perusahaan Efek: 

Menjalankan usaha sebagai penjamin emisi efek, yang berarti perusahaan efek menjamin agar penerbitan (Emisi) sekuritas yang dilakukan oleh emiten dan dilakukan di pasar perdana dapat terjual semua. 
Baca juga: Surat berharga untuk investasi jangka pendek.


Prosedur Pendaftaran Sekuritas di Bursa Efek
 

Perusahaan memiliki alternatif sumber pendanaan, yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan yang dikenal dengan go publik. Untuk go publik perusahaan melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, dan persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK.

Penawaran umum atau go public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh emiten atau perusahaan yang akan go public untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh undang-undang pasar modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Kegiatan penawaran umum mencakup: 
  • Periode pasar perdana yaitu ketika efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para agen penjual yang ditunjuk.
  • Penjatahan saham yaitu pengalokasian efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah efek yang tersedia
  • Pencatatan efek di bursa, yaitu saat efek tersebut mulai diperdagangkan di bursa.

Pengelompokan proses penawaran umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan. 
Pengelompokan proses penawaran umum saham:
 

1. Tahap persiapan
Tahapan
persiapan merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses penawaran umum. Perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar yaitu: 
  • Penjamin Emisi (underwriter). Merupakan pihak yang keterlibatannya aktif dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi yaitu: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan. 
  • Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten. 
  • Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut. 
  • Konsultan hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum. 
  • Notaris untuk membuat akta-akta perubahan anggaran dasar, akta perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Tahap p
engajuan pernyataan pendaftaran dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pendaftaran Efektif.

3. Tahap Penawaran Saham
 
Tahap penawaran saham merupakan tahapan utama karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa Penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja dan  bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Diantaranya saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di bursa efek.

4. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana selanjutnya adalah saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.


Sistem Perdagangan Sekuritas pada BEJ

1. Traditional underwriting
Investment banker membeli semua sekuritas baru perusahaan dan menjualnya kepada publik dan risiko tidak ditanggung investment banker.
2. Best Effort Offering
Investment banker menawarkan/menjualkan saham baru kepada publik dan apabila tidak laku perusahaan yang mengeluarkan sekuritas tersebut yang menanggung risikonya.
3. Shelf Registration
Perusahaan mendaftarkan jumlah sekuritas kemudian menjual sekuritas tersebut dalam kondisi yang menguntungkan pada dua tahun atau lebih yang akan datang. 

Baca juga: Soal-soal akuntansi V lengkap dengan jawabannya.

 

Instrumen Pasar Modal
 

1. Saham
 

Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.
 

Jenis Saham  
 
Jenis saham terbagi dua yaitu (1) Saham biasa (2) Saham preferen.  

1. Saham biasa 
Saham biasa merupakan jenis efek yang paling sering dipergunakan oleh emiten untuk memperoleh dana dari masyarakat dan juga merupakan jenis yang paling populer di pasar modal, yang memiliki karakteristik seperti: 
  • Hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan di likuidasi. 
  • Hak suara proporsional pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada rapat umum pemegang saham. 
  • Pembagian dividen, jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui di dalam rapat umum pemegang saham. 
  • Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan ke masyarakat umum.
2. Saham preferen 
Saham Preferen, memiliki karakteristik sebagai berikut: 
  • Pembayaran dividen dalam jumlah yang tetap. 
  • Hak klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika perusahaan dilikuidasi. 
  • Dapat dikonversikan menjadi saham biasa.

2. Obligasi dan obligasi konversi
 


Obligasi adalah sertifikat yang berisi kontrak antar investor dengan perusahaan yang menyatakan bahwa investor tersebut/pemegang obligasi telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan. Perusahaan yang menerbitkan obligasi mempunyai kewajiban untuk membayar bunga secara reguler sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta pokok pinjaman pada saat jatuh tempo. Nilai suatu obligasi bergerak berlawanan arah dengan perubahan suku bunga secara umum, jika suku bunga secara umum cenderung turun, maka nilai atau harga obligasi akan meningkat, di karenanakan para investor cenderung untuk berinvestasi pada obligasi. Jika suku bunga secara umum cenderung meningkat, maka nilai atau harga obligasi akan turun karena para investor cenderung untuk menanamkan uangnya di Bank.
 

Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan adalah corporate bond, sementara obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Government bond. Ada yang namanya Municipal bond yang merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah daerah untuk membiayai proyek tertentu di daerah. Sebelum melakukan investasi pada obligasi ada baiknya para investor memperhatikan peringkat obligasi, yaitu metode penilaian akan kemungkinan gagal bayar pada obligasi. 
Obligasi Konversi adalah obligasi yang dapat ditukarkan dengan saham biasa pada harga tertentu. Bagi emiten obligasi konversi merupakan daya tarik yang ditujukan kepada para investor untuk meningkatkan penjualan obligasi.
 

3. Derivatif
 

Derivatif merupakan bentuk turunan dari sekuritas utama yang ada dalam saham. Derivatif yang banyak dikenal diIndonesia adalah warrant dan right.
1. Warrant merupakan hak untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan pada waktu yang telah ditetapkan. Misalkan Warrant I- PT. XYZ, jatuh tempo pada November 2002, dengan exercise price Rp 1000. Artinya jika anda memiliki Warrant I-PT.XYZ, maka anda berhak untuk membeli satu saham biasa Indah Kiat pada bulan November 2002 pada harga Rp 1000. Warrant biasanya dikeluarkan oleh perusahaan sebagai pemanis buat investor mengeluarkan saham.
2. Right. Mirip dengan warrant dan right juga merupakan hak untuk membeli saham pada harga tertentu pada waktu yang telah ditetapkan. Right diberikan pada pemegang saham lama yang berhak untuk mendapatkan tambahan saham baru yang dikeluarkan perusahaan pada second offering. Berbeda dengan warrant masa perdagangan right adalah singkat yang berkisar antara 1 sampai 2 minggu saja.
Misalnya: PT. XYZ mengeluarkan saham baru lewat mekanisme Right Issue atau disebut juga second offering untuk pengembangan usahanya. Setiap pemilik 9 saham lama berhak mendapat 2 saham baru dengan harga exercise Rp 950, dan hak untuk membeli saham baru inilah yang dinamakan Right. Jika pemegang saham lama tidak mau membeli tambahan saham baru tadi, ia bisa menjual sebagian atau semua Right yang ia miliki di pasar pada periode diperdagangkan. Jika pemegang saham hendak menambah kepemilikannya, maka ia bisa mendapatkan saham baru PT. XYZ pada harga Rp 950.
Harga warrant dan right yang wajar adalah harga pasar saham dikurangi harga exercise. Jika harga pasar warrant atau right lebih besar dari harga wajarnya, berarti ada premium yang dibayarkan. 

Baca juga: Cara membuat jurnal umum dan memposting ke buku besar.

 

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
 

Menurut Halim 2003 : 8 Indeks harga saham merupakan ringkasan dari pengaruh simultan dan kompleks dari berbagai macam variabel yang berpengaruh, terutama tentang kejadian-kejadian ekonomi. Bahkan saat ini IHS tidak saja menampung kejadian-kejadian ekonomi, tetapi juga menampung kejadian-kejadian sosial, politik, dan keamanan. IHS dapat dijadikan barometer kesehatan ekonomi suatu negara dan sebagai dasar melakukan analisis statistik atas kondisi pasar terakhir (current market).Menurut Sunariyah 2003 : 147 Indeks harga saham gabungan adalah suatu rangkaian informasi historis mengenai pergerakan harga saham gabungan sampai tanggal tertentu dan mencerminkan suatu nilai yang berfungsi sebagai pengukuran kinerja suatu saham gabungan di bursa efek. 
Menurut Anoraga dan Pakarti 2001 : 101 ISHG merupakan indeks pergerakan harga saham secara umum yang tercatat di bursa efek yang menjadi acuan perkembangan kegiatan di pasar modal. ISHG bisa digunakan untuk menilai situasi pasar secara umum atau mengukur apakah harga saham mengalami kenaikan atau penurunan yang melibatkan seluruh harga saham yang tercatat di bursa.
 

Menurut Halim 2003:79 Return indeks merupakan tingkat keuntungan dari indeks pasar yang akan diterima oleh para investor yang dapat dihitung dengan formula sebagai berikut:
Ri = (Pit – Pit-1) / Pit-1
Keterangan: 

Ri = Return indeks pasar (IHSG)
Pit = Indeks pasar (IHSG) pada periode t.
Pit – 1 = Indeks pasar (IHSG) pada periode t -1 (tahun sebelumnya).
 

Indeks harga saham gabungan di pasar modal sangat berpengaruh terhadap investasi portofolio yang akan dilakukan oleh para investor. Karena peningkatan keuntungan IHSG akan meningkatkan investasi portofolio yang akan di lakukan oleh para investor untuk menambah penanaman modal pada perusahaan yang terdaftar di bursa efek. 
Melalui informasi-informasi yang diterima oleh para investor mengenai sekuritas-sekuritas yang ada di bursa efek untuk melihat tingkat keuntungan yang diharapkan oleh para investor untuk tahun berjalan. 
Baca juga: Pengertian pajak penghasilan menurut undang-undang.

 

Reksa Dana di Indonesia

Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, yang selanjutnya diinvestasikan oleh manajer investasi dalam portofolio efek. Keuntungan yang diperoleh adalah berupa kenaikan nilai investasi masyarakat pemodal seiring dengan berjalannya waktu periode investasi.

Jenis-jenis Reksa Dana

1. Reksa Dana Pasar Uang
Reksa dana yang menempatkan 100% dananya dalam instrumen pasar uang, seperti deposito, SBI atau Sertifikat Bank Indonesia, atau obligasi yaitu surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah, yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 tahun.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen obligasi.
3. Reksa Dana Campuran
Reksa dana yang menempatkan dananya dalam instrumen pasar uang atau obligasi, atau sahamdengan komposisi yang fleksibel.
4. Reksa Dana Saham
Reksa dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen saham.
5. Reksa Dana Terproteksi
Reksa dana yang menempatkan sebagian besar dananya dalam instrumen obligasi sedemikian rupa dapat memberikan perlindungan atas nilai awal investasi pada saat jatuh temponya. 

Baca juga: Jenis dan klasifikasi aktiva tetap.

 

Karakteristik Reksa Dana

Pasar Uang 

  • Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksa dana lainnya. 
  • Bersifat likuid atau mudah dicairkan. 
  • Merupakan investasi jangka pendek. 
  • Mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi dari deposito.

Pendapatan Tetap 
  • Mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi dari reksa dana pasar uang. 
  • Merupakan investasi jangka menengah.
Campuran 
  • Mempunyai potensi keuntungan yang cukup tinggi. 
  • Investasi jangka menengah sampai panjang.
Saham 
  • Mempunyai potensi keuntungan paling tinggi,namun mempunyai risiko yang lebih tinggidibanding reksa dana lainnya.  
  • Merupakan investasi jangka panjang.
Terproteksi 
  • Perlindungan 100% pada nilai pokok investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. 
  • Mempunyai potensi keuntungan sebesar tingkat bunga portfolio obligasi.
Keuntungan Reksa Dana 
  • Biaya relatif rendah. 
  • Cocok untuk pemodal pemula dan investor dengan kemampuan finansial yang tidak terlalu besar, serta tidak terlalu menguasai teknikteknik portofolio. 
  • Dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional.

Risiko Reksa Dana
 

Reksa dana dapat memberikan keuntungan bagi Investor apabila portfolio efek yang dikelola oleh manajer investasi memberikan hasil sesuai dengan harapan, namun sebaliknya jika portfolio efek tersebut mengalami kerugian maka reksa dana juga bisa mengalami kerugian.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
Reksa Dana

1. Reksa dana bukan merupakan produk bank sehingga tidak dijamin oleh bank dan juga tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan pemerintah.
2. Semakin tinggi potensi keuntungan yang munjgkin dapat anda raih, semakin besar kemungkinan risiko hilangnya nilai investasi anda.
3. Pastikan untuk memperoleh bukti kepemilikan unit penyertaan.
4. K
epada manajer investasi pastikan memiliki hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh unit penyertaannya.
5. Dapatkan laporan posisi nilai aktiva bersih dari unit penyertaan dan laporan tahunan posisi penyertaan serta pembaharuan prospektus.
6. Ketahui dan pahami rencana investasi portfolio yang akan ditanam dari produk Reksa dana untuk potensi hasil dan risiko secara cermat.
7. Pahami tujuan keuangan pribadi dan pemilihan produk sesuai dengan profil risiko.
8. Tetap menyediakan dana yang cukup dan menabung secara teratur untuk mengantisipasi timbulnya risiko investasi.
9. Pilih jangka waktu investasi yang sesuai dengan rencana keuangan anda, jangan mudah terpengaruh pendapat orang lain, berpikir dan bertindak realistis dalam berinvestasi. 

Baca juga: Pengertian dan jenis-jenis persediaan

Lembaga Yang Terlibat Dalam Reksa Dana

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam reksa dana adalah:
1. Manajer investasi bertanggungjawab atas maksimilisasi return dari portfolio yang dipilih.
2. Bank Kustodian ( Deutsche Bank) Adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain.
3. Agen penjual adalah pihak yang menjual reksa dana dengan imbalan sejumlah fee untuk saham 1%.

Demikian pembahasan artikel mengenai pasar modal dan lembaga keuangan lainnya, semoga dengan pemahaman artikel ini anda semakin memahami tentang akuntansi untuk pasar modal dan lembaga keuangan lainnya. Terimakasih atas kunjungannya dan semoga bermamfaat. Sumber referensi: Ahmad, Kamaruddin (2004) Dasar –Dasar Manajemen Investasi dan Portofolio, Rineka Cipta Jakarta. Husnan, Suad (2003) Dasar - Dasar Teori Portofolio Dan Analisis Sekuritas, Edisi 3. AMP YKPN Yogyakarta. Rodoni, Ahmad dan Yong, Othman (2002) Analisis Investasi Dan Teori Portofolio PT. Raja Grafindo Persada Jakarta. Fahmi, Irham (2009) Teori Portofolio dan Analisis Investasi. 



Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Lainnya Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Lainnya Reviewed by Admin on 19 Maret Rating: 5