Pengertian Asuransi Syariah Indonesia
Pengertian asuransi syariah indonesia: Selamat bertemu di blog pelajaran akuntansi dalam topik pembahasan pengertian asuransi syariah indonesia yang di sajikan dalam sebuah tulisan untuk tujuan pembelajaran akuntansi yang lebih memadai. Semoga dengan topik pembahasan pengertian asuransi syariah indonesia ini dapat menambah wawasan pembaca dan membawa mamfaat, berikut ini pembahasannya. Istilah asuransi berasal dari bahasa Belanda yaitu assurantie yang kemudian di dalam bahasa Indonesia menjadi asuransi, dan istilah assurantie tersebut berasal dari bahasa latin yaitu assuradeur yang di adopsi kedalam bahasa belanda. Assuradeur yang memiliki arti penanggung keduanya, dalam bahasa Belanda istilah pertanggungan dapat diterjemahkan menjadi insurance dan assurance. Kedua istilah tersebut memiliki pengertian yang berbeda, insurance mengandung arti menanggung segala sesuatu yang pasti terjadi dan istilah assurance lebih dikaitkan dengan pertanggungan yang berkaitan dengan masalah jiwa seseorang.
Pengertian Asuransi
Pengertian asuransi secara sederhana, asuransi dapat diartikan sebagai suatu persetujuan dimana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan pendapat premi untuk mengganti kerugian, atau tidak diperolehnya keuntungan yang diharapkan yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui terlebih dahulu.
Pengertian asuransi secara umum adalah perjanjian antara penanggung yaitu perusahaan assuransi dengan tertanggung yaitu peserta assuransi yang dengan menerima premi dari tertanggung, penannggung berjanji akan membayar sejumlah pertanggungan manakala tertanggung: Mengalami kerugian atau kerusakan atau kehilangan atas barang atau kepentingan yang diasuransikan karena peristiwa tidak pasti dan tanpa kesengajaan dan yang kedua adalah didasarkan atas hidup atau matinya seseorang.
Asuransi syariah berbeda dengan asuransi kompensional, dimana pada asuransi syariah setiap peserta sejak awal bermaksud saling menolong dan melindungi satu sama lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran kebijakan yang disebut Tabbaru’. Jadi sistem Asuransi syariah tidak menggunakan pengalihan risiko dimana tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan pembagian resiko dimana para peserta saling menanggung. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah harus selaras dengan hukum islam, dimana akad yang dilakukan harus terhindar dari penipuan, perjudian, riba, penganiayaan dan suap, dan investasi dana harus pada objek yang halal.
Dasar Hukum
Pengertian asuransi syariah indonesia: Peraturan perundang-undangan tentang perasuransian di Indonesia diatur dalam beberapa tempat, antara lain dalam kitab undang-undang hukum dagang(KUHD), UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian. PP No. 63 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian serta aturan-aturan lain yang mengatur Asuransi Sosial yang diselenggarakan oleh BUMN Jasa Raharja, Astek, dan Askes.
Artikel terkait: Bank syariah serta jenis produknya.
Manfaat Asuransi Dan Risiko Asuransi
1. Manfaat AsuransiManfaat asuransi bagi para peserta asuransi, antara lain:
a. Rasa aman dan perlindungan.
b. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.
c. Berfungsi sebagai tabungan.
d. Alat penyebaran risiko.
e. Membantu meningkatkan kegiatan usaha.
2. Risiko Asuransi
Risiko dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidak pastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadi kerugian. Risiko selalu melibatkan dua istilah ketidakpastian dan peluang kerugian finansial.
Jenis-jenis resiko yang umum dalam asuransi:
a. Risiko murni
b. Risiko investasi
c. Resiko individu dan risiko individu dibagi tiga macam risiko, yaitu personal risk, property risk, liability risk.
3. Risiko Yang Dapat Diasuransikan
Pihak yang dapat mengasuransikan suatu benda adalah pihak yang memiliki insurable ninterest dan insurable risk merupakan semua risiko yang dapat diasuransikan.
Beberapa karakteristik risiko yang dapat diasuransikan yang disingkat dengan LURCH, yaitu:
a. Loss-Unexpected
b. Reasonable
c. Catastrophic
d. Homogeneous
4. Cara Menangani Risiko
Untuk menangani risiko ada lima hal yang dapat dilakukan, antara lain:
a. Menghindari risiko
b. Mengurangi risiko
c. Retensi risiko
d. Membagi risiko
e. Mentransfer risiko
Prinsip-prinsip Pengelolaan Asuransi Syariah
Pengertian asuransi syariah indonesia, prinsip asuransi merupakan pijakkan setiap ada masalah yang timbul dalam kontrak asuransi. Prinsip asuransi konvensional yaitu:
1. Kepentingan yang dapat diasuransikan
2. Iktikad baik
3. Penggantian kerugian
4. Sebab aktif
5. Pengalihan hak
Baca juga: Pengertian pajak penghasilan menurut undang-undang.
Perbedaan asuransi konvensional dan syari’ah
Keterangan
|
Asuransi syari’ah
|
Asuransi konvensional
|
Pengawasan Dewan Syari'ah (PDS) 7
|
Adanya Dewan Pengawas Syari'ah. Fungsinya mengawasi produk yang dipasarkan dan investasi dana
|
Tidak ada
|
Akad
|
Tolong menolong (Takafuli)
|
Jual beli
|
Investasi dana
|
Investasi dana berdasarkan syari'ah dengan sistem bagi hasil (mudharabah)
|
Investasi dana berdasarkan bunga
|
Kepemilikan dana
|
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelola
|
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan, perusahaan bebas menentukan investasinya.
|
Pembayaran klaim
|
Dari rekening tabarru’ (dana kebijakan) seluruh peserta ; sejak awal telah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah.
|
Dari rekening dana perusahaan
|
Keuntungan (profit)
|
Dibagi antara perusahaan dengan peserta dengan prinsip bagi hasil
|
Seluruhnya menjadi miliknya perusahaan
|
Penggolongan Jenis Usaha Asuransi
Penggolongan jenis asuransi di Indonesia, yaitu:
1. Asuransi ditinjau dari segi fungsinya
a. Asuransi kerugian
b. Asuransi jiwa
c. Reasuransi
2. Asuransi ditinjau dari polis dasar
a. Asuransi berjangka
b. Asuransi seumur hidup
c. Endowment
d. Asuransi unit investasi
3. Asuransi ditinjau dari kepemilikannya
a. Asuransi milik swasta nasional
b. Asuransi milik pemerintah
c. Asuransi milik perusahaan asing
d. Asuransi milik campur
4. Asuransi ditinjau dari sifat pelaksanaannya
a. Asuransi suka rela
b. Asuransi wajib
5. Asuransi ditinjau dari kegiatan penunjang usaha asuransi
a. Pialang asuransi
c. Penilai kerugian asuransi
d. Konsultan aktuaria
e. Agen asuransi
Baca juga: Cara membuat jurnal umum dan memposting ke buku besar.
Mekanisme Kerja Asuransi Syariah
Pengertian asuransi syariah indonesia, didalam operasional syariah yang sebenarnya adalah saling bertanggung jawab, membantu dan melindungi diantara para peserta itu sendiri. Perusahaan diberi kepercayaan oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian tersebut.
Mekanisme kerja asuransi syariah:
1. Underwriting
Underwriting adalah proses penafsiran jangka hidup seseorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya risiko untuk menentukan besarnya premi.
2. Polis Asuransi
Polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.
3. Premi
Premi dalam asuransi syariah umumnya dibagi beberapa baagian, yaitu:
a. Premi tabungan
b. Premi tabbaru’
c. Premi biaya
4. Pengelolaan Dana Asuransi (Premi)
Pengelolaan dana asuransi dapat dilakukan dengan akad mudharobah, mudharobah musyarakah atau wakalah bil ujrah. Pada akad mudharobah keuntungan perusahaan asuransi syariah dari bagian keuntungan dana dari investasi adalah sistem bagi hasil. Mekanisme dana peserta dapat dibagi dua bagian, yaitu ditinjau dari ada atau tidaknya unsur tabungan dan ditinjau dari aliran dana dalam asuransi syariah.
5. Jenis Investasi Usaha Asuransi Syariah
Investasi merupakan penggunaan modal untuk menciptakan uang, baik melalui sarana yang menghasilkan pendapatan maupun melalui kerja sama yang lebih berorientasi risiko yang dirancang untuk mendapatkan perolehan modal. Jenis investasi dan reasuransi syariah terdiri dari deposito berjangka dan sertifikat deposito pada bank.
6. Klaim
Klim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Ketentuan klaim dalam asuransi syariah adalah:
a. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
b. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
c. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
d. Klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
7. Penutupan Asuransi
Penutupan asuransi adalah berakhirnya perjanjian asuransi dan berakhirnya perjanjian asuransi bisa disebabkan oleh dua hal, yaitu:
a. Perjanjian secara wajar karena masa berlakunya sudah berakhir sebagaimana perjanjian semula.
b. Perjanjian berakhir secara tidak wajar karena dibatalkan oleh salah satu pihak walau masa berlaku perjanjian belum berakhir.
Artikel terkait: Leasing syariah hak sewa guna usaha.
Kesimpulan pengertian asuransi syariah indonesia:
Sebenarnya praktek asuransi konvensional dengan asuransi syari’ah adalah sama, yang membedakan asuransi konvensional dengan asuransi syari’ah hanyalah dari segi moralitas, perilaku, serta istilah. Hal ini mungkin saja dikarenakan kedua produk ini berada dalam satu perusahaan yang sama. Sehingga dalam prakteknya tidak banyak yang berbeda, hanya saja dibedakan dibeberapa operasional seperti adanya dana tabarru’ untuk asuransi syari’ah dan penginvestasian dana lebih kepada instrumen investasi yang sesuai syariat Islam.
Demikian pembahasan artikel mengenai pengertian asuransi syariah indonesia, semoga dengan pemahaman artikel ini anda semakin memahami tentang akuntansi untuk pengertian asuransi syariah indonesia. Terimakasih atas kunjungannya dan semoga bermamfaat.
Pengertian Asuransi Syariah Indonesia
Reviewed by Admin
on
20 Maret
Rating: