Bentuk Badan Usaha Pengertian Dan Contoh



Bentuk Badan Usaha Pengertian Dan Contoh


Bentuk Badan Usaha Pengertian Dan Contoh

Topik pembahasan kita saat ini adalah bentuk badan usaha pengertian dan contoh, tujuan pembahasan ini adalah untuk pembelajaran yang lebih memadai agar pembaca lebih memahami bentuk badan usaha pengertian dan contoh. Badan usaha merupakan suatu usaha yang menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Untuk kelangsungan usaha dengan tujuan memperoleh laba, badan usaha tidak lepas dari masalah tenaga kerja atau sumber daya manusia. Sebagian orang sering mengartikan bahwa badan usaha sama dengan perusahaan, tetapi pada kenyataannya adalah berbeda. Badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha mengolah faktor–faktor produksi. 

Pengertian badan usaha, badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha merupakan suatu kebulatan yang bersifat ekonomis. 
Pengertian perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
 

Apa perbedaan badan usaha dengan perusahaan?

Perbedan
badan usaha dengan perusahaan, secara garis besar perbedaan antara perusahaan dan badan usaha adalah sebagai berikut:  
1. Badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. 
2. Perusahaan dapat berupa toko, instansi, pabrik dan sebagainya sedangkan badan usaha dapat berupa cv, pt, firma, koperasi dan sebagainya. 
3. Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dapat menghasilkan keuntungan atau mengalami kerugian. 
Baca juga: 25 Cara mengatur keuangan secara cerdas.


Bentuk-bentuk badan usaha 

Berikut ini adalah bentuk-bentuk badan usaha yang perlu di ketahui:

1. PO dan UD
PO: Perusahaan Perseorangan merupakan bentuk usaha yang paling sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, pengusaha disini adalah orang yang memiliki perusahaan tersebut. Sumber hukum dalam usaha dagang ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi. 
UD Usaha Dagang adalah perusahaan yang membeli barang dagangan dari pemasok dan menjualnya kembali kepada pelanggan tanpa diproses terlebih dahulu atau tanpa diubah bentuknya. Bentuk perusahaan dagang, antara lain supermarket, penyalur atau distributor, retailer, dan pengecer. 
Contoh: Toko kelontong, pedagang kaki lima, pedagang asongan, warung makan, warnet.

2. Koperasi 
Bentuk badan usaha pengertian dan contoh - Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat. 
Contoh: Koperasi Unit Desa (KUD),  Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI),  Koperasi Sekolah, Koperasi simpan pinjam. 

3. Yayasan  
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Pengaturan dan tata cara pendirian yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Contoh: Yayasan Pembinaan Anak Cacat – Surabaya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Insan Muda Mulia, OBI (Obor Berkat Indonesia), Tanoto Foundation.


4. CV
CV Comanditaire venootschap atau disebut juga persekutuan komanditer adalah bentuk usaha yang merupakan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV tidak menentukan jumlah modal minimalnya dan jika seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif badan usaha yang memadai. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Contoh: CV. Hayati, CV. Laris Motor, CV. Bintang Fajar, CV. Lake Toba, CV. Era Jaya Lestari, CV. Makmur. 
Baca juga: Pengertian revaluasi dan contoh soal.

 5. FA
FA (Firma
) adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan, dan modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Contoh: Firma Terbatas (Limited Partnership), Firma Umum (General Partnership), Firma Non Dagang / Jasa, Firma Dagang (Trading Partnership).


6. PT 
PT (Perseroan Terbatas) adalah sebuah badan usaha dengan modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Permodalan sebuah Perseroan Terbatas terdiri dari saham-saham, jumlah atau besarnya modal ditetapkan dalam anggaran dasar dan tidak boleh diubah (kecuali dengan mengubah seluruh akta notarisnya). PT yang ingin memperbesar modal dengan tidak mengubah statulernya (tidak mengubah akta notaris) dapat mengeluarkan obligasi (surat utang). 
Contoh: Pt. Indah Kiat, Pt. Riau Sakti United Plantantion, Pt. Rapp, Pt. Sambu Group. 


7. Ltd atau co, Ltd 
Ltd atau co, Ltd (Limited Company) adalah perusahaan corporation yang berada di bawah holding (perusahaan induk) yang memiliki perjanjian hak terbatas dari perusahaan induknya. Perjanjian terbatas tersebut bisa bermacam-macam, misalnya tidak boleh buka unit bisnis baru dan perjanjian-perjanjian yang lainnya. Dalam sebuah perusahaan terbatas, tanggung jawab anggota atau pelanggan perusahaan terbatas pada apa yang telah mereka investasikan atau dijamin perusahaan. Perusahaan terbatas mungkin dibatasi oleh saham atau dengan jaminan. 
Contoh: WRS Group Ltd, British Ltd,

8. Sdn. Bhd. 

Bentuk badan usaha pengertian dan contoh - Sdn Bhd (Sendirian Berhad) adalah perusahaan yang berbasis di Petaling Jaya Malaysia. Sdn Bhd sebelumnya dikenal sebagai Youthsays Sdn Bhd, adalah pelopor Malaysia dalam mempercepat jangkauan pengiklan melalui pemberdayaan sosial aktif pengguna media. Sejak titik dari awal tahun 2010, Says Sdn Bhd telah melayani lebih dari 80 merek terkemuka termasuk Nike, Coca–cola, Unilever, Maxis dan Nestle.
Contoh: Rasa Sayang Sdn.Bhd, Yaskin Sdn.Bhd, Syarikat Nam Ah Sdn.Bhd, ARZIEN Sdn bhd. 

9. Tbk 
Tbk (Terbuka) sama dengan Incorporation adalah perusahaan yang go publik. new corporation, jadi sahamnya bisa di perjual belikan secara bebas melalui proses yang disebut IPO (initial Public Offering). 
Contoh: PT. Adaro Energy Tbk, Astra Agro Lestari Tbk, Astra Internasional Tbk, Agung Podomoro Land Tbk, Alam Sutera Realty Tbk, Aneka Tambang (Persero) Tbk, Astra Otoparts Tbk, Bank Central Asia Tbk, Bank CIMB Niaga Tbk, Bank Mandiri (Persero) Tbk

10. NV
 
NV (Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Contoh: Kardan N.V, NV Multi Asia Group. 


11. Inc.
Bentuk badan usaha pengertian dan contoh, Inc (Incorporation) adalah sebagai bentuk perusahaan baru dari Corporation.
Inc (Incorporation) mirip dengan corporation, perbedaannya Incorporation itu kepemilikannya bersifat dapat dipindah tangankan, dan sahamnya bisa diperjual belikan secara bebas. 
Contoh: Apple Inc, 'LightArrow Inc, blossom LLC, RISK Technologies Inc, RISK Inc, YourGate LLC.
 

12. Corp
Corp (corporation) yaitu perusahaan induk berbadan hukum yang memiliki banyak perusahaan di bawahnya.
Corp (corporation) memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan anggota perusahaannya. Perbedaannya tersebut diantaranya bentuk usaha atau bahkan core businessnya, selain itu corporation ini meliputi perusahaan ororganisasi profit maupun non-profit. Kepemilikan perusahaan di atur dengan suatu hukum (mirip AD/ART) dan tidak bisa dipindahkan kepemilikannya begitu saja ke pihak lain, sehingga terkadang sahamnya tidak bisa di perjual belikan secara bebas.
Contoh: Trans
Corp, Alliant Techsystems Corp, Allstate Corp, Alticor Corp, Altria Group Corp. 

13. Mnc  
Mnc (Multinational Corporation) atau perusahaan multinasional merupakan pelaku utama dalam bisnis internasional. Jenis perusahaan ini adalah perdagangan internasional seperti impor dan ekspor merupakan tahap awal dari operasi internasional perusahaan. Pola operasi internasional meliputi: usaha patungan, penanaman modal asing dan sistem lisensi. Perusahaan multinational coorporation (Mnc) adalah sebuah perusahaan internasional atau transnasional yang berkantor pusat di satu negara tetapi kantor cabang di berbagai negara maju dan berkembang.
Contoh: P&G, Cadbury, Kraft, Pepsi, Heinz.

14. Pte Ltd
 
Pte Ltd (Private limited) adalah jenis perusahaan yang membatasi pemegang saham di dalam perusahaan. 
Pembatasa pemegang saham perusahaan yaitu: 
a. Para pemegang saham tidak dapat menjual atau mengalihkan saham mereka tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya. 
b. Para pemegang saham tidak dapat menawarkan sahamnya atau surat utang kepada masyarakat umum melalui bursa-saham. 
c. Jumlah pemegang saham tidak bisa melebihi angka tetap (biasanya 50).
Contoh: Fujitsu Components Asia Pte. Ltd, Hydro Group Asia Pte Ltd, Services Global Corporate Advisory Pte. Ltd, Robust International Pte Ltd. 


Bentuk-Bentuk Perusahaan di Indonesia

1. CV - Commanditaire Vennootschap 

2. FA - Firma
3. Koperasi - Co-operative
4. Maatschap - Limited liability company
5. PK - Persekutuan Komanditer - limited partnership
6. PMA – Penanaman Modal Asing – foreign joint venture company
7. PMDN – Penanaman Modal Dalam Negeri – domestic capital investment company
8. Persekutuan Perdata - professional partnership
9. Perusahaan Umum (Perum) - state-owned company
10. Perusahaan Jawatan (Perjan) - state-owned company
11. PT – Perseroan Terbatas – limited liability company
12. P.T. Tbk. - Perseroan Terbatas, Terbuka – Stock limited company
13. UD - Usaha Dagang - Sole proprietorship
14. Yayasan - Foundation 


Kesimpulan bentuk badan usaha pengertian dan contoh
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha merupakan suatu kebulatan yang bersifat ekonomis. Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Peran badan usaha dalam perekonomian Indonesia sangatlah penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi. 
Baca juga: Ketentuan umum tata cara perpajakan.

Demikian pembahasan artikel mengenai bentuk badan usaha pengertian dan contoh, semoga dengan pemahaman artikel ini anda semakin memahami bentuk badan usaha pengertian dan contoh. Terimakasih atas kunjungannya di akuntansiz.blogspot.com dan semoga bermamfaat. 
Bentuk Badan Usaha Pengertian Dan Contoh Bentuk Badan Usaha Pengertian Dan Contoh Reviewed by Admin on 14 April Rating: 5