Pengertian Pajak Penghasilan Menurut Undang-Undang
Selamat bertemu dalam topik pembahasan pengertian pajak penghasilan menurut undang-undang. Pembangunan nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan
berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
baik materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan
tersebut perlu memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan. Salah satu
usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dari dalam
negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang
berguna bagi kepentingan bersama.
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pajak dipungut dari warga negara Indonesia dan menjadi kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Pembangunan nasional Indonesia pada dasarnya dilakukan oleh masyarakat bersama-sama dengan pemerintah. Peran masyarakat dalam pembiayaan pembangunan harus terus ditumbuhkan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajibannya membayar pajak.
Berdasarkan APBD tahun 2011 sektor pajak daerah memiliki peran yang semakin besar karena akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Peran pajak sangatlah penting bagi penerimaan kas Negara, hal ini dapat dilihat dari tabel APBD 2011 . Pajak merupakan alternatif yang sangat potensial sebagai salah satu sumber penerimaan Negara. Sektor pajak merupakan pilihan yang sangat tepat, selain karena jumlahnya yang relatif stabil juga merupakan cerminan partisipasi aktif masyarakat dalam membiayai pembangunan. Jenis pungutan di Indonesia terdiri dari pajak Negara (pajak pusat), pajak daerah, retribusi daerah, bea dan cukai dan penerimaan Negara bukan pajak. Salah satu pos Penerimaan Asli Daerah (PAD) dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) adalah pajak daerah. Berikut ini pembahasan dan penjelasan pengertian pajak penghasilan menurut undang-undang.
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pajak dipungut dari warga negara Indonesia dan menjadi kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Pembangunan nasional Indonesia pada dasarnya dilakukan oleh masyarakat bersama-sama dengan pemerintah. Peran masyarakat dalam pembiayaan pembangunan harus terus ditumbuhkan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajibannya membayar pajak.
Berdasarkan APBD tahun 2011 sektor pajak daerah memiliki peran yang semakin besar karena akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Peran pajak sangatlah penting bagi penerimaan kas Negara, hal ini dapat dilihat dari tabel APBD 2011 . Pajak merupakan alternatif yang sangat potensial sebagai salah satu sumber penerimaan Negara. Sektor pajak merupakan pilihan yang sangat tepat, selain karena jumlahnya yang relatif stabil juga merupakan cerminan partisipasi aktif masyarakat dalam membiayai pembangunan. Jenis pungutan di Indonesia terdiri dari pajak Negara (pajak pusat), pajak daerah, retribusi daerah, bea dan cukai dan penerimaan Negara bukan pajak. Salah satu pos Penerimaan Asli Daerah (PAD) dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) adalah pajak daerah. Berikut ini pembahasan dan penjelasan pengertian pajak penghasilan menurut undang-undang.
Pengertian Pajak
Pengertian pajak menurut ahli memberikan batasan tentang pajak, diantaranya:
PJA Andriani(2012:2)
Pajak merupakan iuran untuk negara yang dalam pelaksanaanya bisa dipaksakan. Pajak ini berguna untuk penyelenggaraan pemerintahan pada suatu negara untuk hal-hal umum yang berkaitan dengan tugas negara sebagai penyelenggara pemerintahan.
Rochmat Soemitro(2012:2)
Pajak merupakan iuran dari rakyat yang berada di sektor partikularisme atau swasta kepada pemerintahan. Pajak menurut beliau didasarkan atas peraturan tertentu atau undang-undang yang dapat dipaksakan pengenaannya kepada rakyat suatu negara. Rakyat yang membayar pajak tidak mendapatkan kompensasi atau peruntungan secara langsung. Namun hasil dari iuran pajak biasanya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian Pajak Penghasilan Menurut Undang-Undang
Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 dalam pasal 1, tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Rochmat Soemitro(2012:2)
Pajak merupakan iuran dari rakyat yang berada di sektor partikularisme atau swasta kepada pemerintahan. Pajak menurut beliau didasarkan atas peraturan tertentu atau undang-undang yang dapat dipaksakan pengenaannya kepada rakyat suatu negara. Rakyat yang membayar pajak tidak mendapatkan kompensasi atau peruntungan secara langsung. Namun hasil dari iuran pajak biasanya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian Pajak Penghasilan Menurut Undang-Undang
Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 dalam pasal 1, tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ciri-ciri yang melekat untuk pengertian pajak:
1. Iuran rakyat ke kas negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta pelaksanaanya yang sifatnya dapat dipaksakan.
3. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi secara langsung oleh pemerintahan
4. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
5. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, bila dari pemasukannya masih terdapat surplus dipergunakan untuk membiayai public investment.
6. Pajak mempunyai tujuan selain budgetair yang mengatur (Reguler).
1. Iuran rakyat ke kas negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta pelaksanaanya yang sifatnya dapat dipaksakan.
3. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi secara langsung oleh pemerintahan
4. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
5. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, bila dari pemasukannya masih terdapat surplus dipergunakan untuk membiayai public investment.
6. Pajak mempunyai tujuan selain budgetair yang mengatur (Reguler).
Baca juga: Soal-soal akuntansi II lengkap dengan jawabannya.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak, yaitu:
1. Iuran/pungutan
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tidak menerima kontra prestasi
5. Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Jenis-jenis Pajak
Secara umum jenis pajak dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah.
Contoh dari pajak pusat adalah:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Khusus jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tahun 2012 pengelolaannya disebagian dialihkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) adalah: Pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada Subjek Pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada Subjek Pajak lainnya. Oleh karena itu dalam rangka memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif menjadi penting.
Subjek Pajak Penghasilan
Subjek PPh adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak, badan, dan bentuk usaha tetap (BUT).
Subjek Pajak terdiri dari:
1. Subjek Pajak Dalam Negeri
2. Subjek Pajak Luar Negeri.
Penjelasannya:
1. Subjek Pajak Dalam Negeri adalah:
a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.
c. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
2. Subjek Pajak Luar Negeri adalah:
a. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
b. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha.
c. Melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Baca juga: Cara membuat jurnal umum dan memposting ke buku besar.
Yang tidak termasuk Subjek Pajak
1. Badan perwakilan negara asing
2. Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
a. Bukan warga Negara Indonesia
b. Di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut
c. Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
3. Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat:
a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat:
a. Bukan warga negara Indonesia
b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Fungsi Pajak
Pajak memiliki dua macam fungsi, yaitu:
1. Fungsi Penerimaan (Budgetair)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh: Dimasukannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
2. Fungsi Mengatur (Reguler)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang social dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan. Demikian pula terhadap barang mewah dan rokok.
Cara Memperoleh NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya. Fungsi dari NPWP adalah :
1. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi.
Cara Memperoleh NPWP
Setiap wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus kepadanya diberikan NPWP paling lama satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
Apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak seorang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP, dapat diterbitkan NPWP secara jabatan. Wajib pajak selain untuk memperoleh NPWP dapat pula wajib pajak memperoleh NPWP secara jabatan yaitu apabila berdasarkan data ternyata orang pribadi atau badan memenuhi syarat untuk diberi NPWP. Oleh karena itu wajib pajak atau orang yang diberi kuasa khusus untuk mendaftarkan diri memperoleh NPWP wajib pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Selanjutnya Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dengan jangka waktu paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran serta persyaratannya diterima secara lengkap.
Pembagian Hukum Pajak
Ada 2 macam hukum pajak yakni:
1. Hukum Pajak Material
Memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek-objek), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak.
2. Hukum Pajak Formal
Memuat bentuk atau tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat antara lain:
1. Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
2. Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
3. Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak wajib pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.
Sistem Pemungutan Pajak
Pajak memiliki dua macam fungsi, yaitu:
1. Fungsi Penerimaan (Budgetair)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh: Dimasukannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
2. Fungsi Mengatur (Reguler)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang social dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan. Demikian pula terhadap barang mewah dan rokok.
Cara Memperoleh NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya. Fungsi dari NPWP adalah :
1. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi.
Cara Memperoleh NPWP
Setiap wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus kepadanya diberikan NPWP paling lama satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
Apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak seorang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP, dapat diterbitkan NPWP secara jabatan. Wajib pajak selain untuk memperoleh NPWP dapat pula wajib pajak memperoleh NPWP secara jabatan yaitu apabila berdasarkan data ternyata orang pribadi atau badan memenuhi syarat untuk diberi NPWP. Oleh karena itu wajib pajak atau orang yang diberi kuasa khusus untuk mendaftarkan diri memperoleh NPWP wajib pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Selanjutnya Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dengan jangka waktu paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran serta persyaratannya diterima secara lengkap.
Pembagian Hukum Pajak
Ada 2 macam hukum pajak yakni:
1. Hukum Pajak Material
Memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek-objek), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak.
2. Hukum Pajak Formal
Memuat bentuk atau tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat antara lain:
1. Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
2. Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
3. Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak wajib pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.
Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak terdiri dari 3 sistem, termasuk yang digunakan di Indonesia yaitu:
1. Official Assessment SystemOfficial Assessment System adalah suatu system pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Fiskus berperan aktif dalam menghitung dan menetapkan besarnya pajak terutang. Wajib pajak membayar pajak terutang berdasarkan surat ketetapan yang diterbitkan fiskus.
2. Self Assessment system
Self Assessment system adalah suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. dalam sistem ini fiskus hanya berperan untuk mengawasi, seperti melakukan penelitian apakah Surat Pemberitahuan (SPT) telah diisi dengan lengkap, menyertahan semua lampiran, kebenaran penghitungan dan penulisan. Fiskus dapat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kebenaran (material) data yang ada dalam SPT.
3. With Holding System
With Holding System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk utuk memotong atau memungut serta menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Jumlah pajak yang dipotong diteruskan ke kas negara dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga: Soal-soal akuntansi III lengkap dengan jawabannya.
Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
Pengertian SPT
SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Terdapat dua macam SPT, yaitu:
1. SPT Masa adalah SPT untuk suatu masa pajak
2. SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Fungsi SPT
1. Wajib Pajak
Sebagai sarana wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
a. Pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
b. Laporan tentang pemenuhan penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
c. Harta dan kewajiban.
d. Pembayaran dari pemotong dan pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu masa pajak.
2. Pengusahan Kena Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkantentang:
a. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
b. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3. Pemotong/Pemungut Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
Batas Waktu Penyampaian SPT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 3 (tiga) ayat (3) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT adalah:
1. SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak.
2. SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
1. Official Assessment SystemOfficial Assessment System adalah suatu system pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Fiskus berperan aktif dalam menghitung dan menetapkan besarnya pajak terutang. Wajib pajak membayar pajak terutang berdasarkan surat ketetapan yang diterbitkan fiskus.
2. Self Assessment system
Self Assessment system adalah suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. dalam sistem ini fiskus hanya berperan untuk mengawasi, seperti melakukan penelitian apakah Surat Pemberitahuan (SPT) telah diisi dengan lengkap, menyertahan semua lampiran, kebenaran penghitungan dan penulisan. Fiskus dapat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kebenaran (material) data yang ada dalam SPT.
3. With Holding System
With Holding System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk utuk memotong atau memungut serta menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Jumlah pajak yang dipotong diteruskan ke kas negara dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga: Soal-soal akuntansi III lengkap dengan jawabannya.
Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
Pengertian SPT
SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Terdapat dua macam SPT, yaitu:
1. SPT Masa adalah SPT untuk suatu masa pajak
2. SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Fungsi SPT
1. Wajib Pajak
Sebagai sarana wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
a. Pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
b. Laporan tentang pemenuhan penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
c. Harta dan kewajiban.
d. Pembayaran dari pemotong dan pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu masa pajak.
2. Pengusahan Kena Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkantentang:
a. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
b. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3. Pemotong/Pemungut Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
Batas Waktu Penyampaian SPT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 3 (tiga) ayat (3) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT adalah:
1. SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak.
2. SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Apabila wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan yang diajukan kepada Dirjen Pajak disertai :
1. Alasan penundaan penyampaian SPT Tahunan.
2. Surat pernyataan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
3. Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut perhitungan sementara tersebut.
Sanksi Tidak atau Terlambat Menyampaikan SPT Tahunan
1. Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 7 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan .
2. Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 38 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
3. Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan.
Wajib pajak tidak menyampaikan SPT karena sengaja, ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 39 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak/ kurang bayar.
Baca juga: Soal-soal akuntansi IV lengkap dengan jawabannya.
Kesimpulan pengertian pajak penghasilan menurut undang-undang:
Apabila wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan yang diajukan kepada Dirjen Pajak disertai :
1. Alasan penundaan penyampaian SPT Tahunan.
2. Surat pernyataan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
3. Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut perhitungan sementara tersebut.
Sanksi Tidak atau Terlambat Menyampaikan SPT Tahunan
1. Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 7 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan .
2. Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 38 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
3. Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan.
Wajib pajak tidak menyampaikan SPT karena sengaja, ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 39 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak/ kurang bayar.
Baca juga: Soal-soal akuntansi IV lengkap dengan jawabannya.
Kesimpulan pengertian pajak penghasilan menurut undang-undang:
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar yang diperoleh dari kontribusi rakyat yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk kemakmuran negara. Wajib pajak mempunyai kewajiban melaporkan dan membayar pajak terhutang sesuai undang-undang perpajakan termasuk pajak penghasilan pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan, berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh pegawai sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, jabatan dan kegiatan. Wajib pajak dikatakan patuh jika tidak pernah menunggak pajak, membayar dan melaporkan pajak tepat waktu serta taat peraturan perundang-undangan perpajakan. Perkembangan organisasi mempermudah wajib pajak untuk menjadi wajib pajak yang patuh, perkembangan teknologi modern ikut membawa kemajuan dibidang perpajakan dengan munculnya e-filing. E-filingdapat membantu wajib pajak mendaftar dan mengisi formulir SPT tanpa harus menghabiskan waktu untuk mengantri di Kantor Pelayanan Pajak.
Demikian pembahasan artikel mengenai pengertian pajak penghasilan menurut undang-undang, semoga dengan pemahaman artikel ini anda semakin memahami tentang akuntansi untuk pengertian pajak penghasilan menurut undang-undang. Terimakasih atas kunjungannya di blog pelajaran akuntansi dan semoga bermamfaat.
Pengertian Pajak Penghasilan Menurut Undang-Undang
Reviewed by Admin
on
05 Maret
Rating: