Cara Menghitung Biaya Tenaga Kerja Langsung Per Unit

Tenaga Kerja

Pengertian Tenaga Kerja Langsung

Topik kali ini adalah mengenai cara menghitung biaya tenaga kerja langsung per unit.
Tenaga kerja langsung yang dimaksud adalah merupakan tenaga kerja langsung manusia yang terlibat dalam proses produksi itu sendiri.

Biaya tenaga kerja langsung pada dasarnya adalah biaya terkait kerja yang dapat atribusi dengan pembuatan produk. Dalam kasus distribusi jasa, biaya tenaga kerja langsung disebut biaya tenaga kerja yang diperlukan untuk menyediakan jasa tertentu. Biaya tenaga kerja langsung tidak melibatkan karyawan seperti staf kantor dan administrasi.

Tenaga kerja langsung ataupun buruh di dalam perusahaan merupakan salah satu faktor produksi yang utama didalam proses produksi. Meskipun perusahaan tersebut sudah menggunakan mesin-mesin-mesin canggih. Mesin yang bekerja dalam perusahaan tentu saja perlu ditangani oleh tenaga manusia, meskipun mesin-mesin sekarang sudah banyak yang bersifat otomatis. Tenaga Kerja yang bekerja di pabrik dikelompokkan menjadi dua kelompok, yakni: Tenaga kerja langsung dan Tenaga kerja tidak langsung,

Pengertian Tenaga kerja langsung adalah tenaga kerja di pabrik yang secara langsung terlibat pada proses produksi dan biayanya dikaitkan pada biaya produksi atau pada barang yang dihasilkan.
Tenaga kerja tidak langsung adalah tenaga kerja di pabrik yang tidak terlibat secara langsung pada proses produksi dan biayanya dikaitkan pada biaya overhead pabrik.

Anggaran biaya tenaga kerja langsung dipakai sebagai dasar untuk menentukan besarnya biaya tenaga kerja langsung per unit yang nantinya dipakai untuk menentukan harga pokok produksi per unit bersama sama dengan biaya bahan baku dan biaya overhead pabrik. Anggaran biaya tenga kerja langsung dalam satu tahun akan tergantung pada Anggaran jam kerja langsung dan Tarif upah per jam kerja langsung.

Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan tenaga kerja adalah:
  • Kebutuhan tenaga kerja 
  • Pencarian atau penarikan tenaga kerja 
  • Latihan bagi tenaga kerja baru 
  • Evaluasi dan spesifikasi pekerjaan bagi para tenaga kerja 
  • Gaji dan upah yang harus diterima oleh tenaga kerja 
  • Pengawasan tenaga kerja. 

Ciri-Ciri Tenaga Kerja Langsung:
1. Besar kecilnya biaya berhubungan secara langsung dengan kegiatan produksi
2. Biaya yang di keluarkan merupakan biaya variable
3. Kegiatan tenaga kerja langsung dihubungkan dengan produksi untuk penentuan harga pokok. 

Anggaran biaya tenaga kerja langsung merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung selama periode yang akan datang. 

Anggaran biaya tenaga kerja lansung meliputi rencana tentang jumlah waktu yang diperlukan oleh para tenaga kerja langsung untuk menyelesaikan unit yang akan diproduksi, tarif upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung dan waktu kegiatan proses produksi, masing-masing dikaitkan dengan jenis prodduk yang akan dihasilkan. 

Manfaat penyusunan anggaran tenaga kerja langsung:
1. Penggunaan tenaga kerja lebih efisien, karena rencana yang matang.
2. Pengeluaran biaya tenaga kerja menjadi lebih efisien, karena sudah diatur.
3. Harga pokok dagang dapat dihitung secara tepat.
4. Dapat dipakai sebagai alat pengawasan.


Cara Menghitung Biaya Tenaga Kerja Langsung Per Unit

Sebelum menyusun anggaran tenaga kerja perlu ditentukan terlebih dahulu dasar satuan utama yang digunakan untuk menghitungnya. Dalam prakteknya sering ditemui satuan hitung atas dasar jam buruh langsung (Direct Labor Hour/DHL) dan biaya buruh langsung (Direct Labor Cost).
Dalam persiapan penyusunan anggaran ini terlebih dahulu dibuat manning table.

Manning table disusun sebagai hasil perkiraan langsung masing-masing kepala bagian. Setelah itu lalu dihitung jam buruh langsung untuk masing-masing jenis barang yang dihasilkan atau masing-masing bagian tempat mereka bekerja.

Anggaran biaya tenaga kerja langsung:
a) Jumlah barang yang diproduksi.
b) Jam buruh langsung yang diperlukan untuk mengerjakan 1 unit barang.
c) Tingkat upah rata-rata per jam buruh langsung.
d) Jenis barang yang dihasilkan oleh perusahaan.
e) Waktu produksi barang (bulan atau kuartal).

Apabila perusahaan menggunakan tarif berdasarkan unit produksi yang dihasilkan, maka upah kotor yang akan diterima oleh pekerja adalah sebesar unit produksi yang dihasilakan oleh masing-masing pekerja dikalikan dengan tarif upah perunit.

Cara menghitung biaya tenaga kerja langsung per unit adalah dengan cara membagi total biaya tenaga kerja langsung dengan jumlah total produksi. BTKL Per Unit=Total BTKL/Total Produksi.
Berikut ini contoh soal sebagai penjelasannya:

Contoh soal 1:
Pt. Lautan Luas pada tahun 2017 menggunakan anggaran tenaga kerja 0, dan merencanakan kegiatan produksinya sebagai berikut:
Triwulan I=1.200 unit, Triwulan II=1.300 unit, Triwulan III=1.400 unit, Triwulan IV=1.600 unit.
Untuk memproses bahan mentah menjadi produk jadi dilakukan melalui 2 tahapan melalui bagian produksi dan bagian finishing masing-masing, yaitu:

  • Membutuhkan 2 jam kerja langsung untuk bagian pencampuran dengan tarif upah sebesar Rp60.000,- perjam
  • Membutuhkan 3 jam kerja langsung untuk bagian finishing dengan tarif upah sebesar Rp75.000,- perjam
  • Diketahui jumlah total produksi sebesar 5.500


Diminta :
Susunlah anggaran tenaga kerja langsung tahun 2006 yang terbagi ke dalam
anggaran jam kerja langsung dan biaya tenaga kerja langsung.

Penyelesaian:
Diketahui:
Total Produksi 5.500

Anggaran Jam Kerja Langsung

Bagian Produksi pencampuran: 
(Triwulan I= 1.200x 2= 2.400) + ( Triwulan II= 1.300 x 2= 2.600) + (Triwulan III= 1.400 x 2= 2.800) + (Triwulan IV= 1.600 x 2= 3.200)= 11.000
Sehingga total jam kerja dari bagian pencampuran adalah 11.000 jam

Bagian Produksi Finishing:
(Triwulan I= 1.200 x 3= 3.600) +  (Triwulan II= 1.300 x 3= 3.900) + (Triwulan III= 1.400 x 3= 4.200) + (Triwulan IV= 1.600 x 3= 4.800)= 16.500
Sehingga total jam kerja dari bagian Finishing adalah 16.500 jam

Dan total Jam Kerja Langsung per triwulan adalah:
Triwulan I=2.400+ 3.600=6.000 jam
Triwulan II= 2.600 + 3.900= 6.500 jam
Triwulan III= 2.800 + 4.200= 7.000 jam
Triwulan IV= 3.200 + 4.800= 8.000 jam
Keseluruhan Jam Kerja Langsung= 27.500 jam

Anggaran Biaya Tenaga Kerja Langsung
Bagian Pencampuran 11.000 x Rp60.000=  Rp 660.000.000,
Bagian Finishing           16.500 x Rp75.000=Rp1.237.500,000,+
Total Biaya                                                             Rp1.897.500.000,

Oleh karena itu biaya Tenaga Kerja Langsung Perunit= Rp189.750.000/5.500= Rp345.000,- 


Demikian pembahasan artikel mengenai cara menghitung biaya tenaga kerja langsung per unit, semoga dengan pemahaman artikel ini anda semakin memahami tentang akuntansi untuk cara menghitung biaya tenaga kerja langsung per unit. Terimakasih atas kunjungannya dan semoga bermamfaat.

Cara Menghitung Biaya Tenaga Kerja Langsung Per Unit Cara Menghitung Biaya Tenaga Kerja Langsung Per Unit Reviewed by Admin on 31 Januari Rating: 5