Hubungan Akuntansi Komersial Dan Akuntansi Pajak


Hubungan Akuntansi Komersial Dan Akuntansi Pajak

Pengertian Akuntansi Komersial Dan Akuntansi Pajak

Selamat bertemu kembali dalam pelajaran akuntansi, bagaimana kabar anda? Pastinya kabar anda sehat dan luar biasa, makanya anda bisa berkunjung ke blog ini. Kali ini pembelajaran kita adalah membahas mengenai hubungan akuntansi komersial dan akuntansi pajak. Akuntansi komersial atau disebut juga akuntansi keuangan merupakan aktivitas jasa yang menyediakan informasi keuangan. Laporan keuangan pajak biasa disebut dengan laporan keuangan fiskal dan laporan keuangan fiskal biasanya dibuat di akhir tahun, hal ini dilakukan untuk mengetahi berapa jumlah pajak yang harus dibayar dan agar laporan keuangan sesua dengan permintaan fiskus.

Akuntansi komersial adalah proses penyusunan laporan keuangan sesuai dengan PSAK, Informasi pembukuan diperlukan untuk menghitung pajak terhutang dan verifikasi, serta pemeriksaan dan investigasi terhadap kebenaran penghitungan jumlah utang pajak tersebut.
Akuntansi pajak adalah proses penyusunan laporan keuangan sesuai dengan peraturan undang - undang perpajakan.


Kegunan/mamfaat pembukuan untuk perpajakan: 
  • Mempermudah wajib pajak (WP) mengisi SPT. 
  • Mempermudah perhitungan pengahsilan kena pajak. 
  • Penyajian informasi tentang posisi financial dan hasil usaha untuk bahan analisis atau pengambilan keputusan ekonomi perusahaan. 

Konsep Dasar Akuntansi Perpajakan 

Tujuan Kebijakan Perpajakan:
  1. Aspek Alokasi: Tax policy diarahkan pada sikap netral (tidak/cenderung pengaruhi alokasi & diserahkan pada mekanisme pasar). 
  2. Aspek Distribusi: Diarahkan untuk pengaruhi penyebaran pemilikan atau penguasaan faktor- faktor produksi dan pemerataan hasil pembangunan. 
  3. Aspek Stabilisasi: Dilakukan melalui politik perpajakan, dimana pemerintah melakukan stabilitas ekonomi dengan tingkat pendayagunaan tertentu, SDM, stabilitas harga dan tingkat inflasi. 

Hubungan Akuntansi Komersial Dengan Akuntansi Pajak

Akuntansi merupakan suatu ilmu yang luas maknanya, khususnya akuntansi komersial yang menjadi panutan akuntansi lainnya termasuk akuntansi pajak. Perpajakan dan akuntansi komersial mempunyai hubunganyang bersifat simbiosis mutualisme, yang artinya satu sama lainnya memiliki hubungan yang saling mendukung dan sangat erat kaitannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Akuntansi komersial merupakan alat pembuktian jika administrasi perpajakan melakukan pemeriksaan pajak (tax audit )untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Penghasilan yang dihitung menurut pembukuan wajib pajak yang didasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK ) dapat berbeda dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dihitung berdasarkan ketentuan pajak.

Perbedaan tersebut dapat dikelompokkan menjadi perbedaan tetap (permanent differences) dan
perbedaan waktu (timing differences). Dengan demikian, apabila terjadi perbedaan antara ketentuan akuntansi dengan ketentuan pajak, untuk keperluan pelaporan dan pembayaran pajak maka Undang-Undang Perpajakan memiliki prioritas untuk dipatuhi sehingga tidak menimbulkan kerugian material bagi wajib pajak yang bersangkutan. Mekanisme penyesuaian akuntansi komersial ke akuntansi pajak biasa disebut rekonsiliasi fiskal.

Hubungan Akuntansi Komersial Dengan Akuntansi Pajak:
  • Komersial: Menyediakan laporan & informasi keuangan serta info lain kepada pihak pengambil keputusan. 
  • Pajak: Menyajikan laporan ekuangan & informasi lain (tax compliance) kepada administrasi pajak. 
Konsep dasar akuntansi berlaku umum Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial meliputi:
  • Accrual Basis: pengakuan transaksi saat terjadi, dilaporkan pada periode tsb. 
  • Going Concern : mengasumsikan aktivitas perusahaan akan tetap berlangsung terus.  
Sebagian orang bertanya-tanya, sebaiknya harus menggunakan akuntansi yang mana?
Akuntansi komersial atau akuntansi pajak/fiskal?
Sebelum membahas lebih jauh, mungkin ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu karakteristik masing-masing.

Akuntansi komersial atau disebut juga akuntansi keuangan merupakan aktivitas jasa yang menyediakan informasi keuangan untuk pengambilan keputusan. Informasi ini diperoleh melalui suatu proses akuntansi, informasi tersebut diperlukan oleh setiap entitas usaha untuk mengetahui posisi dan hasil usahanya. Sehingga tujuan utamanya antara lain untuk menyediakan laporan keuangan kepada manajemen dan pihak-pihak pemangku kepentingan.

Sedangkan Akuntansi fiskal atau biasa disebut akuntansi pajak merupakan bagian dari akuntansi keuangan yang menekankan pada penyusunan laporan perpajakan (Surat Pemberitahuan (SPT)) dan pertimbangan konsekuensi perpajakan terhadap transaksi atau kegiatan perusahaan. Atau dengan kata lain akuntansi pajak bertujuan menyediakan informasi keuangan perusahaan yang ditujukan secara khusus kepada otoritas pajak sebagai salah satu pemenuhan kepatuhan pajak (tax compliance).

Akuntansi komersial, dalam penyusunan dan penyajiannya, berpedoman kepada standar yang berlaku umum, yaitu PSAK/IFRS. Sedangkan akuntansi pajak berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.


Persamaan Akuntansi Komersial Dan Akuntansi Pajak:

Berdasarkan Standar akuntansi keuangan dengan pembukuan fiscal mempunyai kesamaan dan perbedaan diantara keduanya. Kesamaan diantaranya adalah:
1. Neraca
Akuntansi komersial: Neraca terdiri dari Aktiva, Hutang dan Modal. 
Akuntansi pajak: Neraca terdiri dari Aktiva, Hutang dan Modal
2. Karakteristik kualitatif  
Akuntansi komersial: Memperhatikan karakteristik kualitatif     
Akuntansi pajak: Memperhatikan karakteristik kualitatif  
3. Menganut konsep kesatuan usaha
Akuntansi komersial: Menganut konsep kesatuan usaha 
Akuntansi pajak: Menganut konsep kesatuan usaha
4. Stelsel akrual
Akuntansi komersial: Menggunakan stelsel akrual 
Akuntansi pajak: Menggunakan stelsel akrual atau stelsel campuran (akrual dan kas) dengan memperhatikan ketentuan pasal 28 UU KUP yang sudah dibahas disubab sebelumnya.
5. Prinsip realisasi
Akuntansi komersial: Menganut prinsip realisasi 
Akuntansi pajak: Menganut prinsip realisasi
6. Biaya historis
Akuntansi komersial: Menganut biaya historis 
Akuntansi pajak: Menganut biaya historis dengan memperhatikan harga pertukaran yang obyektif Pasal 9 ayat (1) huruf c UU nO.17 tahun 2000 
7. Substansi
Akuntansi komersial: Substansi mengalahkan bentuk formal 
Akuntansi pajak: Substansi mengalahkan bentuk formal. Tetapi dalam beberapa kasus, bentuk formal mengalahkan substansi


Perbedaan Mendasar Antara Akuntansi Komersial Dan Akuntansi Pajak:

1. Pengguna Laporan Keuangan. 
Akuntansi komersial: pemegang saham, kreditur, karyawan, fiskus, manajemen, regulator, dan masyarakat.
Akuntansi pajak: fiskus

2. Sifat informasi.
Akuntansi komersial: dapat digunakan oleh umum.
Akuntansi pajak: rahasia

3. Pedoman Penyusunan dan Penyajian.
Akuntansi komersial: PSAK dan interpretasinya.
Akuntansi pajak: Undang-undang perpajakan

4. Mata Uang dalam Penyajian Laporan.
Akuntansi komersial: dapat disusun dengan mata uang selain rupiah.
Akuntansi pajak: wajib disampaikan dengan mata uang rupiah, atau mata uang lain yang diizinkan

5. Dasar Pencatatan Transaksi.
Akuntansi komersial: transaksi dicatat dengan asas substance over form, yaitu pencatatan dan pelaporan dilakukan dengan mengutamakan substansi ekonomi daripada hakikat formal dan hukum.
Akuntansi pajak: transaksi dicatat dan dilaporkan apabila memenuhi syarat dan ketentuan perpajakan, yaitu dengan mengutamakan hakikat formal atau hukum daripada substansi ekonominya

6. Batas Waktu Penyampaian.
Akuntansi komersial: 6 bulan setelah tahun buku berakhir (UU No 40/2007 ttg PT).
Akuntansi pajak: 4 bulan setelah akhir tahun pajak dan dapat diperpanjang paling lama dua bulan (UU KUP)


Akuntansi mana yang harus di pilih?

Apabila kita cermati, akuntansi komersial didasarkan pada kesepakatan yang dilakukan oleh perkumpulan profesi. Sedangkan akuntansi pajak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana ketentuan tersebut mengikat kepada semua anggota masyarakat, termasuk anggota perkumpulan profesi. Dengan demikian apabila terdapat perbedaan antara akuntansi komersial dan akuntansi pajak, maka akuntansi pajak mempunyai prioritas untuk dipatuhi di atas praktek akuntansi komersial.
Secara umum, tujuan penyusunan, penyajian dan pelaporan keuangan secara fiskal adalah untuk:
  • Memberikan informasi yang diperkukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dan dasar pengenaan pajak 
  • Membantu wajib pajak untuk menghitung besarnya pajak yang terhutang 
  • Mengetahui dan menilai tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan sistem self assessment, terutama ketika sedang dilakukan pemeriksaan. 
Akuntansi pajak merupakan akibat dari sistem perpajakan yang dipakai di Indonesia, self assesment system, dimana WP (wajib pajak) diberi kewenangan untuk melapor, mendaftarkan, menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan membayar pajak yang terutang secara mandiri, tanpa penetapan terlebih dahulu dari otoritas pajak. Sehingga laporan keuangan untuk tujuan fiskal seharusnya mempunyai ciri kualitatif sebagai berikut:
  1. Dapat dipahami oleh fiskus 
  2. Sensitivitas informasi, bukan materialitas 
  3. Disajikan secara jujur, dengan itikad baik, substansi penghasilan dan beban yang disajikan merupakan penghasilan dan beban yang diperbolehkan oleh undang-undang 
  4. Dapat dibandingkan dengan periode sebelumnya 
  5. Disampaikan tepat waktu 
  6. Bersifat independen terhadap akuntansi komersial 
  7. Apabila akuntansi komersial tidak mampu menerbitkan laporan keuangan tepat waktu, akuntansi pajak harus mampu menerbitkan laporan keuangan fiskal sendiri. Koreksi fiskal merupakan salah satu cara praktis dalam penyusunan laporan keuangan fiskal. 
  
Perbedaan Antara Laba Akuntansi dan Laba Fiskal

Dalam peraturan perpajakan di Indonesia mengharuskan penghitungan laba fiskal berdasarkan metode akuntansi yang menjadikan dasar perhitungan laba akuntansi, sehingga dalam pembuatan laporan keuangan tidak perlu melakukan dua kali pembukuan berdasarkan kedua tujuan pelaporan tersebut. Perbedaan antara laba akuntansi dengan laba fiskal ditandai dengan adanya koreksi fiskal (positif dan negatif) atas laba akuntansi.

Hampir semua perhitungan laba akuntansi yang dihasilkan harus mengalami koreksi fiskal untuk mendapatkan penghasilan kena pajak (PKP), karena tidak semua ketentuan dalam SAK digunakan atau diperbolehkan sebagai pengurang dalam peraturan perpajakan, dengan kata lain banyak ketentuan perpajakan yang tidak sama dengan SAK (Djamaluddin, 2008 : 56), dalam SAK semua pengeluaran atau biaya boleh dikapitalisasi untuk dibebankan, asal mempunyai kecukupan bukti (valid) sedangkan menurut UU perpajakan yang diperbolehkan sebagai pengeluaran / biaya (deductible expences) adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung atau dengan istilah 3 M yaitu memperoleh, menagih dan memelihara pendapatan / penghasilan ).

Untuk menghitung penghasilan neto fiskal yang dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum, penghasilan dari sumber di Indonesia yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk obyek pajak harus dikeluarkan kembali, sehingga dengan pengurangan penghasilan tersebut pada jumlah penghasilan neto fiskalnya akan menjadi nihil / netral. Adapun yang dimaksud dengan penyesuaian fiskal positif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (diluar unsur penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk obyek pajak) dalam rangka menghitung PKP berdasarkan UU PPh beserta peraturan pelaksanaanya, yang berifat menambah penghasilan dan/ atau mengurangi biaya-biaya komersial.

Sedang penyesuaian fiskal negatif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (diluar unsur penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk obyek pajak) dalam rangka menghitung PKP berdasarkan UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat mengurangi penghasilan dan/ atau menambah biaya-biaya komersial.

Informasi tentang laba (earnings) mempunyai peran sangat penting bagi pihak yang berkepentingan terhadap suatu perusahaan. Pihak internal dan eksternal perusahaan sering menggunakan laba sebagai dasar pengambilan keputusan seperti pemberian kompensasi dan pembagian bonus kepada manajer, pengukur prestasi atau kinerja manajemen dan dasar penentuan besarnya pengenaan pajak.

Oleh karena itu laba menjadi pusat perhatian bagi investor, kreditor, pembuat kebijakan akuntansi dan pemerintah. Laba yang berkualitas adalah laba yang dapat mencerminkan kelanjutan laba (sustainable earnings) dimasa depan, yang ditentukan oleh komponen akrual dan aliran kasnya (Penman, 2001). 
Perbedaan antara laba akuntansi dan laba fiskal tersebut adalah:

1. Perbedaan Tetap (Permanent Different) 
Perbedaan tetap adalah merupakan suatu konsekuensi yang harus diterima bahwa hal tersebut harus dikeluarkan dari laporan laba rugi karena secara fiskal atau berdasarkan peraturan pajak tidak dapat dibebankan atau bukan merupakan penghasilan. Perbedaan tetap terjadi karena transaksi – transaksi pendapatan dan biaya diakui menurut akuntansi komersial dan tidak diakui menurut fiskal (Resmi, 2005: 333). Yang termasuk dalam perbedaan tetap ini adalah penghasilan bunga bank, dividen, dan penghasilan lain yang sifat pemungutan pajaknya final; dividen yang diterima oleh persroan terbatas, koperasi, yayasan, BUMN/ BUMD, bunga yang diterima oleh perusahaan reksadana, dan jenis penghasilan lain yang dikecualiakan dari objek pajak; pemberian imbalan dalam bentuk natura, sumbangan, biaya/ pengeluaran untuk kepentingan pribaidi pemilik dan untuk pengurang lain yang tidak diperbolehkan menurut fiskal (nondeductible expenses).

2. Perbedaan Sementara (Temporary Different). 
Perbedaan sementara adalah merupakan perbedaan antara dasar pengenaan pajak (DPP) dari   suatu   aktiva   atau   kewajib an (Fiskal) dengan nilai tercatat aktiva dan kewajiban tersebut ( Komersial ), yang berakibat pada kenaikan atau bertambahnya laba fiskal periode mendatang atau berkurangnya laba fiskal periode mendatang, dimana pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan atau diselesaikan. 
Menurut Harnanto (2003: 113) perbedaan temporer yang mengakibatkan harus diakuinya aktiva atau kewajiban pajak tangguhan terjadi atau timbul apabila: 
  • Adanya penghasilan dan/atau beban yang harus diakui untuk penghitungan laba fiskal dan untuk penghitungan laba akuntansinya dalam periode  berbeda. 
  • Bagian dari biaya perolehan dalam suatu penggabungan usaha, yang secara substansi merupakan suatu akusisi, dialokasi kepada aktiva atau kewajiban tertentu berdasarkan nilai wajar dan penyesuaian atau perlakuan akuntansi demikian tidak diperkenankan oleh peraturan perpajakan. 
  • Goodwill atau goodwill negatif yang timbul dalam konsolidasi

Penyebab Perbedaan Antara Laba Akuntansi dan Laba Fiskal

Penyebab perbedaan antara laba akuntansi dan laba fiskal.
Secara garis besar prinsip dasar akuntansi pajak penghasilan adalah:
  1. Pajak penghasilan tahun berjalan yang kurang bayar atau terutang diakui sebagai Kewajiban Pajak Kini (Hutang Pajak) sedangkan yang lebih dibayar disebut Aktiva Pajak Kini (Piutang Pajak). 
  2. Konsekuensi pajak  mendatang yang dapat didistribusikan  perbedaan temporer kena pajak diakui  Kewajiban Pajak Tangguhan, sedangkan efek perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kerugian belum dikompensasikan diakui Aktiva Pajak Tangguhan. 
  3. Pengukuran kewajiban dan aktiva pajak didasarkan  peraturan pajak berlaku

Penyebab perbedaan laporan keuangan komersial dan  laporan keuangan fiskal (menurut Resmi 2005:331) adalah karena terdapat perbedaan pengakuan prinsip, perbedaan metode dan prosedur akuntansi, perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya.
Perbedaan metode dan prosedur akuntansi menurut Resmi tersebut adalah: 
  1. Metode penilaian persediaan. Akuntansi komersial membolehkan memilih beberapa metode penghitungan harga perolehan persediaan. Sementara itu menurut perpajakan hanya memperbolehkan metode FIFO dan Average untuk penilaian persediaan. 
  2. Metode penyusutan dan amortisasi. Akuntansi komersial memperbolehkan memilih metode penyusutan seperti metode garis lurus, jumlah angka tahun, saldo menurun, metode jumlah unit produksi dan lainnya. Sementara berdasarkan  perpajakan hanya mengakui metode garis lurus dan saldo menurun untuk kelompok harta berwujud jenis non bangunan, sedangkan  harta berwujud bangunan dibatasi hanya bisa menggunakan metode garis lurus.

Demikian pembahasan artikel mengenai hubungan akuntansi komersial dan akuntansi pajak, semoga dengan pemahaman artikel ini anda semakin memahami tentang akuntansi untuk hubungan akuntansi komersial dan akuntansi pajak. Terimakasih atas kunjungannya dan semoga bermamfaat.

Hubungan Akuntansi Komersial Dan Akuntansi Pajak  Hubungan Akuntansi Komersial Dan Akuntansi Pajak Reviewed by Admin on 19 Januari Rating: 5